post : 27 Jan 2026
LAPORAN SKM INSPEKTORAT KABUPATEN SUKABUMI TH 2025
Berita > Pemerintahan
Diunggah pada : 12 May 2025
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Inspektorat Daerah melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk: 1. Menilai kesesuaian penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Mengevaluasi capaian kinerja pelaksanaan urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. 3. Mengidentifikasi permasalahan dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan. 4. Memberikan rekomendasi perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan efisiensi anggaran. Ruang lingkup pengawasan mencakup: • Urusan pemerintahan wajib (pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar); • Urusan pilihan yang menjadi kewenangan daerah; • Kesesuaian pelaksanaan program/kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran; • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah. Metode pengawasan dilakukan melalui: • Telaah dokumen perencanaan dan pelaksanaan; • Wawancara dengan perangkat daerah terkait; • Observasi lapangan; • Evaluasi kinerja dan capaian indikator urusan pemerintahan. Hasil pengawasan ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai dasar untuk perbaikan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.